Jumat, 21 Desember 2018

Contoh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi

Contoh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi
AD-ART FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN


FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH)
DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
Sekretariat : Dusun Hadirudin RT. 009 RW. 002 Desa Parung - 45562

ANGGARA DASAR
FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH)
DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN

MUKKADIMAH

Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung  jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Hadirudin menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :




BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin yang seterusnya disingkat FSPH.
Pasal 2
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin didirikan pada tanggal 24 November tahun 2018 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin berkedudukan di Dusun Hadirudin RT. 009 RW. 002, Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Dusun Hadirudin, Peraturan Desa Parung Majelis Permusyawaratan Organisasi Serta Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin Bertujuan Untuk :
1.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.      Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota.
4.      Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.      Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
6.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.      Keanggotaan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin menganut sistem steelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Hadirudin, mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Anggota Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudinl.
2.      Peraturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 6 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.

BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
1.      Struktur kelembagaan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pengurus).
2.      Kelengkapan organisasi Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Divisi-divisi
3.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4.      Peraturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.

BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Divisi
4. Musyawarah Evaluasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1.   Keuangan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin diperoleh dari :
1.    Iuaran anggota dan pengurus.
2.    Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
3.    Unit Usaha Organisasi
4.     Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.      Keuangan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin dikelola secara tertib dan transparan.
4.      Keuangan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin dikelola secara menyatu oleh bendahara Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.
5.      Setiap akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
1.      Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1.      Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Besar .
3.      Dalam keadaan darurat, perubahan Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan Di    : Parung
Pada Tanggal     : 26 November 2018
Pukul                 : 20.00 WIB s.d Selesai


                           
Ketua





BUDIMAN

Sekretaris





EENG HIDAYAT


Mengetahui,
Kepala Dusun Hadirudin






AGUS SAEPUDIN FAISAL



Dewan Pertimbangan Pengurus






DIDIN AJIDIN



ANGGARA RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH)
DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
File lengkap bisa di downlod di bawah


Link | Download 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan bijak