Contoh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi
AD-ART FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN
FORUM
SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH)
DESA PARUNG
KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
Sekretariat : Dusun
Hadirudin RT. 009 RW. 002 Desa Parung - 45562
ANGGARA
DASAR
FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH)
DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
MUKKADIMAH
Dengan rahmat Allah SWT bangsa
indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban
dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa
kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui
Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa
membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat
nasional.
Kami para pemuda-pemudi yang
terhimpun dalam Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin Desa Parung Kecamatan Darma
Kabupaten Kuningan sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan
Nasional. Bahwa Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin sebagai bagian dari masyarakat yang
mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam
mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan
tanggung jawab dan didorong
oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun
Hadirudin menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang
bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Lembaga ini bernama Forum
Silaturahmi Pemuda Hadirudin yang seterusnya disingkat FSPH.
Pasal
2
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin didirikan pada tanggal 24 November tahun 2018 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal
3
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin berkedudukan di Dusun Hadirudin RT.
009 RW. 002, Desa Parung Kecamatan Darma
Kabupaten Kuningan.
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
4
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945
sebagai landasan hukum, Peraturan Dusun Hadirudin, Peraturan Desa Parung
Majelis Permusyawaratan Organisasi Serta Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) sebagai landasan operasionalnya.
Pasal
5
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin Bertujuan Untuk :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota.
4.
Termotivasinya setiap generasi muda
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
6.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan bersama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB
III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
6
1. Keanggotaan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin
menganut sistem steelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11
sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Hadirudin, mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan
pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Anggota Forum Silaturahmi
Pemuda Hadirudinl.
2.
Peraturan lebih lanjut ketentuan dimaksud
ayat 6
tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Silaturahmi Pemuda
Hadirudin.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal
7
1.
Struktur kelembagaan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin di
susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh DPP (Dewan
Pertimbangan Pengurus).
2.
Kelengkapan organisasi Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin terdiri
atas :
- Ketua
- Wakil
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi-divisi
3.
Secara hierarki struktur
kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4.
Peraturan lebih lanjut tentang
Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga Forum Silaturahmi
Pemuda Hadirudin.
BAB
V
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Majelis Perwusyawaratan dalam Forum
Silaturahmi Pemuda Hadirudin adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Divisi
4. Musyawarah Evaluasi
Pasal
9
Definisi tugas, kewenangan dan
lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VI
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
10
1. Keuangan Forum
Silaturahmi Pemuda Hadirudin diperoleh dari :
1.
Iuaran anggota dan pengurus.
2.
Subsidi dari pemerintah berdasarkan
pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
3.
Unit Usaha Organisasi
4.
Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2.
Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3.
Keuangan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin dikelola secara tertib dan
transparan.
4.
Keuangan Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin dikelola secara menyatu oleh
bendahara Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.
5.
Setiap
akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai
bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
BAB
VII
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal
11
1.
Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur
dalam AD ART Forum Silaturahmi Pemuda Hadirudin.
BAB
VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
12
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar Forum
Silaturahmi Pemuda Hadirudin.
2.
Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah
Besar .
3.
Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB
IX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
13
- Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
- Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
Di : Parung
Pada
Tanggal : 26 November 2018
Pukul : 20.00 WIB s.d Selesai
Ketua
BUDIMAN
|
Sekretaris
EENG HIDAYAT
|
|
Mengetahui,
Kepala Dusun Hadirudin
AGUS SAEPUDIN FAISAL
|
Dewan Pertimbangan Pengurus
DIDIN AJIDIN
|
ANGGARA RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH)
DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
File lengkap bisa di downlod di bawah
Link | Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan bijak